Partisipasi Pemilih Lansia dalam Pemilu   Leave a comment

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Demokrasi berasal dari kata latin yang secara harfiah berarti kekuasaan untuk rakyat. Atau secara luas dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pembicaraan mengenai suatu negara tidak bisa terlepas dari namanya demokrasi karena demokrasi merupakan sistem yang sangat populer dalam wacana politik dan pemerintahan dalam suatu negara. Sistem demokrasi dianggap sebagai sistem yang paling sempurna dan paling baik serta sangat diharapkan dapat terealisasikan dalam kehidupan suatu negara. Demokrasi memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan (Syafie, 2002 :130).
Pelaksanaan dari demokrasi ini telah dilakukan dari dahulu sampai sekarang di berbagai negara di seluruh dunia salah satunya di negara kita yakni Indonesia. Pada suatu negara yang menganut sistem demokrasi, hak asasi dari setiap warga negara dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang. Hak-hak tersebut antara lain :
a)    Hak untuk berkumpul, berserikat dan berorganisasi termasuk hak untuk mendirikan partai politik menurut perundangan-undangan yang berlaku.
b)    Hak untuk berbicara dan berpendapat, dimana pemerintah atau penguasa tidak boleh membatasi apalagi menghalangi warga negara untuk berpendapat,  mengkritis, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
c)    Hak untuk tahu dan mendapatkan informasi, artinya harus ada jaminan terhadap hak masyarakat untuk tahu dan memperoleh informasi berkaitan dengan keputusan-keputusan pemerintah yang menyangkut hidup mereka.
d)    Hak untuk berpartisipasi dalam setiap keputusan dan kebijakan Negara, termasuk berpartisipasi dalam pemilu untuk memilih pemimpin atau dipilih sebagai pemimpin (Budiarjo, 2002 : 56).
Demokrasi menekankan adanya partisipasi rakyat dalam pemerintahan karena dalam demokrasi rakyatlah yang berdaulat tetapi pelaksanaannya dilakukan oleh wakil-wakilnya. Partisipasi adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam suatu peristiwa/kegiatan kehidupan. Dalam hal ini partisipasi yang dimaksud adalah partisipasi dalam kehidupan politik. Partisipasi politik dilakukan dengan jalan memilih pemimpin/wakil dalam kekuasaan negara di pemilihan umum. Rakyat mempunyai kebebasan untuk berpartisipasi dalam pemerintahan yang dilakukan melalui suatu pemilihan umum (Pemilu) yang dilaksanakan secara periodik.
Pemilu merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara. Melalui pemilu diharapkan akan terbentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945. Setiap masyarakat mempunyai hak untuk memilih pemerintahannya melalui pemilihan umum. Hak ini diakui sebagai hak yang paling dasar dalam negara demokratis (Surbakti, 1992 : 140). Bentuk yang paling riel dari hak ini adalah ikut serta atau berpartisipasi dalam kegiatan pemilu.
Partisipasi dalam pemilu dapat dilakukan dalam 2 bentuk, yakni :
a.    Partisipasi tak langsung, partisipasi ini tidak hanya dilakukan melalui pemilihan umum namun juga diluar pemilihan umum. Pada umumnya dilakukan oleh khalayak media (pembaca surat kabar, pendengar radio dan pemirsa televisi) serta aktif dalam diskusi, seminar dan pemberian komentar melalui media massa.
b.    Partisipasi langsung, yakni mereka yang ikut langsung dalam proses maupun tahapan pemilihan umum. Kegiatan warga negara dalam partisipasi politik dapat berupa pemberian suara, ikut dalam kampanye atau menjadi anggota partai politik dan lain-lain  (Arifin, 2003:132).
Pada masa sekarang ini sistem pemerintahan Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar, makna perubahan tersebut mengarah pada suatu paradigma baru yang makin demokratis. Seiring dengan berjalannya arus reformasi yang menggantikan era Orde Baru, mekanisme pemilihan umum di Indonesia juga telah berubah. Hal itu ditandai dengan adanya mandemen UUD 1945 dimana mulai tahun 2004 Indonesia melaksanakan pemilu yang berbeda. Pemilihan umum dilaksanakan dua kali yakni Pemilu Legislatif yang secara langsung memilih wakil-wakil rakyat dalam DPR/DPRD/DPD dan Pemilu Eksekutif yang juga memilih secara langsung Presiden dan Wakilnya.
Setelah itu berkembang pula Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2007 tentang pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pemilihan ini diselenggarakan secara langsung di tiap daerah dan merupakan salah satu bagian dari rezim pemilihan umum (pemilu) di Indonesia yang dilaksanakan secara periodik menurut konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada. Pemilihan Kepala Daerah terbagi menjadi 2 yakni Pemilihan Kepala daerah Tingkat I atau Gubernur beserta wakilnya dan Pemilihan Kepala Daerah tingkat II atau Bupati/Walikota beserta wakilnya. Hal itu dilakukan sebagai konsekwensi dari anutan sistem demokrasi dalam penyelenggaraan kepemimpinan nasional yang menurun kepada kepemimpinan daerah.
Dalam  setiap pelaksanaan pemilu di Indonesia selalu diwarnai oleh fenomena banyaknya masyarakat yang tidak mempergunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara walaupun kadarnya bervariasi pada tiap-tiap daerah. Partisipasi pemilih merupakan perwujudan dari penggunaan hak pilih rakyat. Sehingga wajar menjadi perhatian khusus. Karena sesungguhnya penyelenggaraan Pemilu diperuntukkan bagi pemilih agar dapat menyerahkan kedaulatan/kekuasaan yang dimilikinya kepada calon Kepala Daerah atau pemimpin lainnya.
Jika dirunut penyelenggaraan pemilu maupun pilkada pelaksanaannya tidak terpaut jauh sehingga masyarakat mungkin mulai bosan dengan adanya pemilihan-pemilihan pemimpin maupun wakilnya. Hal itu dapat dicermati trend partisipasi dalam pemilu/pilkada yang cenderung menurun di beberapa tempat. Secara umum pada pemilu 1999 partisipasi masyarakat dalam pemilu mencapai kisaran 92%, partisipasi masyarakat pada Pemilu Legisatif 2004 menurun pada kisaran 84%,  Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada kisaran 78% pada tahap pertama, dan 77% pada tahap kedua (www.fifafullla.blogspot.com/20/09/2010).
Harus pula menjadi telaah bersama fakta yang menunjukkan bahwa dibeberapa daerah angka GOLPUT yang cukup signifikan, misalnya: Kota Medan 45.32%, Provinsi. Sumbar 36.28%, Bengkulu 30.27%, Kota Depok 40.23%, Kota Pekalongan 36.49%, Blitar 46, 34 %, Kota Surabaya 48.59%, Kota Makasar 46,45%, Provinsi Sumut 48,42%, dan Provinsi Jabar 32,7%.   (http/www.fifafullla.blogspot.com /20/09/2010).
Berdasarkan pengamatan Radar Bojonegoro yang dipublikasikan pada 25 Mei 2010, angka golput pada Pilkada Lamongan pada tahun 2010 juga cukup tinggi, diperkirakan mencapai hamper 38 % atau sekitar 600.000 pemilih. Hal itu berarti GOLPUT pada Pilkada tahun ini lebih tinggi dibandingkan Pemilihan Presiden yang sebesar 33,44 % atau 347.990 pemilih, dan termasuk sangat tinggi dibandingkan dengan Pemilu Legislative tahun 2009 yang hanya 29,9 %. Bahkan ternyata jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Pilkada 2005 yang hanya sekitar 28 % (Radar Bojonegoro 25 Mei 2010)
Tingginya angka Golput menjadi indikasi bahwa partisipasi masyarakat juga turun, padahal partisipasi masyarakat merupakan suatu bentuk mutlak dari seorang warga Negara dalam kegiatan politik. Pemilu merupakan wujud kongrit partisipasi masyarakat dalam bidang politik karena melalui pemilu rakyat diberi kebebasan dalam menyampaikan aspirasinya pada sistem politik yang sedang berjalan.
Rendahnya partisipasi masyarakat dalam pilkada disebutkan oleh Mawardi (2008) disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut; Pertama, masyarakat secara sadar dan mandiri untuk tidak menggunakan hak pilihnya dengan pertimbangan yang didasari sikap apatis, yakni mereka meyakini bahwa para calon yang bertarung tidak memiliki kapasitas untuk mewujudkan harapan mereka. Selain itu, mereka menyadari bahwa mencoblos dan tidak mencoblos memiliki makna yang sama, yakni tidak memberi pengaruh yang cukup signifikan dalam kehidupan mereka.
Kedua, rendahnya partisipasi masyarakat dalam pilkada,  dapat juga diakibatkan oleh persoalan teknis dalam pilkada. Dalam hal ini, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang amburadul memicu tingginya jumlah warga yang tidak terdaftar di DPT sehingga menggugurkan hak mereka sebagai pemilih.
Ketiga, partisipasi juga dipengaruhi oleh kepentingan individual pemilih. Dalam hal ini, banyak pemilih yang lebih mendahulukan dan memprioritaskan kebutuhan individualnya; pergi ke sawah, masuk kerja bagi buruh pabrik atau tidak mudik bagi yang merantau daripada pergi ke TPS untuk mencoblos (www.dudeberfikir.blogspot.com)
Hasil penelitian Kenneth Prewitt dan Sidney Verba (dalam http://www.dudeberfikir.blogspot.com) menunjukan, ada beberapa hal yang mempengaruhi tingkat partisipasi politik masyarakat dalam politik. Yakni tingkat pendidikan, income (penghasilan), ras dan etnis, jenis kelamin dan usia. Dalam penelitian tersebut ada kecendrungan semangkin tinggi tinkat pendidikan semakin tinggi pula tingkat partisipasi dalam politik. Demikian juga dalam hal tingkat pendapatan atau incom. Sementara dari sisi ras dan entnisitas, mereka yang cenderung terpinggirkan memiliki tingkat apatisme politik yang lebih tinggi. Dan dari sisi jenis kelamin, pria lebih tinggi tingkat partisipasinya. Dan dari sisi usia tingkat partisipasi terjadi pada usia muda dan tua, partisipasi yang rendah terjadi pada usia setengah baya.
Hasil pengamatan awal peneliti ternyata angka golput pada pemilu di Lamongan dan daerah daerah lainnya lebih banyak di lakukan oleh para lansia atau mereka yang telah lanjut usia. Para lansia ini sebagian besar tidak menyalurkan aspirasi politiknya pada pemilu baik pada tahapan kampanye maupun pada pemungutan suara. Para lansia lebih senang dirumah daripada pergi ke bilik suara atau menghadiri acara-acara kampanye. Mereka tidak proaktif dan lebih banyak pasif serta tidak mau tahu tentang hiruk pikuk politik.
Secara demografis berdasarkan sensus penduduk Indonesia tahun 2000 jumlah lansia di Indonesia cenderung meningkat sekitar 15,3 juta jiwa atau 7,4% dari jumlah total penduduk. Pada tahun 2005 menigkat lagi menjadi 18,3 juta jiwa (8,6%) dan diperkirakan pada tahun 2005 sampai 2010 jumlah lansia akan sama dengan jumlah balita yaitu sekitar 9 % dari jumlah total penduduk yang ada. Diperkirakan pada tahun 2020-2025 Indonesia akan menduduki peringkat ke 4 di dunia dengan jumlah lansia yang paling banyak setelah RRC, India dan USA (Nugroho, 2009:2)
Berdasarkan Pusat Biro Statistik (BPS) Propinsi Jawa Timur jumlah lansia umur 60 tahun keatas tahun 2007 sebanyak 4.209.817. Sementara Di Lamongan jumlah lansia sebanyak 19.458 jiwa. Jumlah ini tentunya layak diperhitungkan dalam sebuah perhelatan politik seperti Pilkada mengingat mereka juga mempunyai hak pilih yang sama dengan para pemilih lainnya.  Selama ini sosialisasi pemilu dan pendidikan pemilih yang digencarkan partai politik maupun pemerintah lebih difokuskan pada kalangan remaja dan orang dewasa, hampir tidak ada yang menyentuh kalangan lansia. Padahal mereka mempunyai hak asasi yang sama dalam Negara dan pemerintahannya.

Posted 4 Agustus 2011 by mun45yaroh in Politik, Sosial

Tagged with ,

TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)   Leave a comment

SEKILAS TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)

Program keluarga Harapan (PKH) merupakan suatu program penanggulangan kemiskinan. Kedudukan PKH merupakan bagian dari program-program penanggulangan kemiskinan lainnya. PKH berada di bawah koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), baik di Pusat maupun di daerah. Oleh sebab itu akan segera dibentuk Tim Pengendali PKH dalam TKPK agar terjadi koordinasi dan sinergi yang baik.

PKH merupakan program lintas Kementerian dan Lembaga, karena aktor utamanya adalah dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Departemen Komunikasi dan lnformatika, dan Badan Pusat Statistik. Untuk mensukseskan program tersebut, maka dibantu oleh Tim Tenaga ahli PKH dan konsultan World Bank.

Program Keluarga Harapan (PKH) sebenamya telah dilaksanakan di berbagai negara, khususnya negara-negara Amerika Latin dengan nama program yang bervariasi. Namun secara konseptual, istilah aslinya adalah Conditional Cash Transfers (CCT), yang diterjemahkan menjadi Bantuan Tunai Bersyarat. Program ini “bukan” dimaksudkan sebagai kelanjutan program Subsidi Langsung Tunai (SLT) yang diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM. PKH lebih dimaksudkan kepada upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin.

APA ARTI PROGRAM KELUARGA HARAPAN?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM), jika mereka memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan.

Tujuan utama dari PKH adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target MDGs. Secara khusus, tujuan PKH terdiri atas: (1) Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM; (2) Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM; (3) Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM; (4) Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM.

SIAPAKAH SASARAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN?

Sasaran atau Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih. Penerima bantuan adalah lbu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (jika tidak ada lbu maka: nenek, tante/ bibi, atau kakak perempuan dapat menjadi penerima bantuan). Jadi, pada kartu kepesertaan PKH pun akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga. Untuk itu, orang yang harus dan berhak mengambil pembayaran adalah orang yang namanya tercantum di Kartu PKH.

Calon Penerima terpilih harus menandatangani persetujuan bahwa selama mereka menerima bantuan, mereka akan: (1) Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namun belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar; (2) Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak; dan (3) Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitats kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi lbu Hamil

KOMPONEN APA SAJA YANG MENJADI FOKUS PROGRAM KELUARGA HARAPAN?

Dalam pengertian PKH jelas disebutkan bahwa komponen yang menjadi fokus utama adalah bidang kesehatan dan pendidikan. Tujuan utama PKH Kesehatan adalah meningkatkan status kesehatan ibu dan anak di Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat sangat miskin, melalui pemberian insentif untuk melakukan kunjungan kesehatan yang bersifat preventif (pencegahan, dan bukan pengobatan).

Seluruh peserta PKH merupakan penerima jasa kesehatan gratis yang disediakan oleh program Askeskin dan program lain yang diperuntukkan bagi orang tidak mampu. Karenanya, kartu PKH bisa digunakan sebagai alat identitas untuk memperoleh pelayanan tersebut.

Komponen pendidikan dalam PKH dikembangkan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar wajib 9 tahun serta upaya mengurangi angka pekerja anak pada keluarga yang sangat miskin.

Anak penerima PKH Pendidikan yang berusia 7-18 tahun dan belum menyelesaikan program pendidikan dasar 9 tahun harus mendaftarkan diri di sekolah formal atau non formal serta hadir sekurang-kurangnya 85% waktu tatap muka.

Setiap anak peserta PKH berhak menerima bantuan selain PKH, baik itu program nasional maupun lokal. Bantuan PKH BUKANLAH pengganti program-program lainnya karenanya tidak cukup membantu pengeluaran lainnya seperti seragam, buku dan sebagainya. PKH merupakan bantuan agar orang tua dapat mengirim anak-anak ke sekolah.

MENGAPA PROGRAM KELUARGA HARAPAN DIPERLUKAN?

Tujuan utama PKH adalah membantu mengurangi kemiskinan dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada kelompok masyarakat sangat miskin. Dalam jangka pendek, bantuan ini membantu mengurangi beban pengeluaran RTSM, sedangkan untuk jangka panjang, dengan mensyaratkan keluarga penerima untuk menyekolahkan anaknya, melakukan imunisasi balita, memeriksakan kandungan bagi ibu hamil, dan perbaikan gizi, diharapkan akan memutus rantai kemiskinan antargenerasi.

BERAPA BESAR BANTUANNYA?

Besaran bantuan tunai untuk peserta PKH bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga yang diperhitungkan dalam penerimaan bantuan, baik komponen kesehatan maupun pendidikan. Besaran bantuan ini di kemudian hari bisa berubah sesuai dengan kondisi keluarga saat itu atau bila peserta tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan.

Skenario Bantuan

Bantuan per RTSM per tahun

Bantuan tetap

Rp. 200.000

Bantuan bagi RTSM yang memiliki:a. Anak usia di bawah 6 tahun

Rp. 800.000

b. Ibu hamil/menyusuic. Anak usia SD/MI

d. Anak usia SMP/MTs

Rata-rata bantuan per RTSM

Bantuan minimum per RTSM

Bantuan maksimum per RTSM

Rp. 800.000

Rp. 400.000

Rp. 800.000

Rp. 1.390.000

Rp. 600.000

Rp. 2.200.000

Catatan:

Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak. Besar bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun. Batas minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM per tahun.

KAPAN DAN DI MANA PROGRAM KELUARGA HARAPAN DILAKSANAKAN?

PKH mulai dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2007 dan diharapkan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, setidaknya hingga tahun 2015. Tahun 2007 merupakan tahap awal pengembangan program atau tahap uji coba. Tujuan uji coba adalah untuk menguji berbagai instrumen yang diperiukan dalam pelaksanaan PKH, seperti antara lain metode penentuan sasaran, verifikasi persyaratan, mekanisme pembayaran, dan pengaduan masyarakat.

Pada tahun 2007 ini akan dilakukan uji coba di 7 provinsi dengan jumlah sasaran program sebanyak 500.000 RTMS. Ketujuh provinsi tersebut adalah: Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Timur.

Apabila tahap uji coba ini berhasil, maka PKH akan dilaksanakan setidaknya sampai dengan tahun 2015. Hal ini sejalan dengan komitmen pencapaian Millenium Development Goals (MDGs), mengingat sebagian indikatornya juga diupayakan melalui PKH. Selama periode tersebut, target peserta secara bertahap akan ditingkatkan hingga mencakup seluruh RSTM dengan anak usia pendidikan dasar dan ibu hamil/nifas.

PIHAK MANA SAJAKAH YANG TERKAIT DALAM PROGRAM KELUARGA HARAPAN?

PKH dilaksanakan oleh UPPKH Pusat, UPPKH Kabupaten/Kota dan Pendamping PKH.

Masing-masing pelaksana memegang peran penting dalam menjamin keberhasilan PKH. Mereka adalah:

UPPKH Pusat – merupakan badan yang merancang dan mengelola persiapan dan pelaksanaan program. UPPKH Pusat juga melakukan pengawasan perkembangan yang terjadi di tingkat daerah serta menyediakan bantuan yang dibutuhkan.

UPPKH Kab/Kota – melaksanakan program dan memastikan bahwa alur informasi yang diterima dari kecamatan ke pusat dapat berjalan dengan baik dan lancar. UPPKH Kab/Kota juga berperan dalam mengelola dan mengawasi kinerja pendamping serta memberi bantuan jika diperlukan

Pendamping – merupakan pihak kunci yang menjembatani penerima manfaat dengan pihak­pihak lain yang terlibat di tingkat kecamatan maupun dengan program di tingkat kabupaten/kota. Tugas Pendamping termasuk didalamnya melakukan sosialisasi, pengawasan dan mendampingi para penerima manfaat dalam memenuhi komitmennya.

Dalam pelaksanaan PKH terdapat Tim Koordinasi yang membantu kelancaran program di tingkat provinsi dan PT Pos yang bertugas menyampaikan informasi berupa undangan pertemuan, perubahan data, pengaduan dan seterusnya serta menyampaikan bantuan ke tangan penerima manfaat langsung.

Selain tim ini, juga terdapat lembaga lain di luar struktur yang berperan penting dalam pelaksanaan kegiatan PKH, yaitu lembaga pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan di tiap kecamatan dimana PKH dilaksanakan.

BAGAIMANA PERAN PENDAMPING PROGRAM KELUARGA HARAPAN?

Pendamping merupakan aktor penting dalam mensukseskan PKH. Pendamping adalah pelaksana PKH di tingkat kecamatan. Pendamping diperlukan karena:

1. Sebagian besar orang miskin tidak memiliki kekuatan, tidak memiliki suara dan kemampuan untuk memperjuangkan hak mereka yang sesungguhnya. Mereka membutuhkan pejuang yang menyuarakan mereka, yang membantu mereka mendapatkan hak.

2. UPPKH Kabupaten/Kota tidak memiliki kemampuan melakukan tugasnya di seluruh tingkat kecamatan dalam waktu bersamaan. Petugas yang dimiliki sangat terbatas sehingga amatlah sulit mendeteksi segala macam permasalahan dan melakukan tindak lanjut dalam waktu cepat. Jadi pendamping sangat dibutuhkan. Pendamping adalah pancaindera PKH.

Jumlah pendamping disesuaikan dengan jumlah peserta PKH yang terdaftar di setiap kecamatan. Sebagai acuan, setiap pendamping mendampingi kurang lebih 375 RTSM peserta PKH. Selanjutnya tiap-tiap 3-4 pendamping akan dikelola oleh satu koordinator pendamping. Pendamping menghabiskan sebagian besar waktunya dengan melakukan kegiatan di lapangan, yaitu mengadakan pertemuan dengan Ketua Kelompok, berkunjung dan berdiskusi dengan petugas pemberi pelayanan kesehatan, pendidikan, pemuka daerah maupun dengan peserta itu sendiri. Pendamping juga bisa ditemui di UPPKH Kabupaten/Kota, karena paling tidak sebulan sekali untuk menyampaikan pembaharuan dan perkembangan yang terjadi di tingkat kecamatan.

Lokasi kantor pendamping sendiri terletak di UPPKH Kecamatan yang berada di kantor camat, atau di kantor yang dekat dengan PT POS daniatau kantor kecamatan di wilayah yang memiliki peserta PKH. Di sini pendamping melakukan berbagai tugas utama lainnya, seperti: membuat laporan, memperbaharui dan menyimpan formulir serta kegiatan rutin administrasi lainnya.

Secara kelembagaan, Pendamping melaporkan seluruh kegiatan dan permasalahannya ke UPPKH Kabupaten/Kota. Pendamping memiliki tugas yang sangat penting dalam pelaksanaan program di lapangan, yaitu:

1. Tugas Persiapan Program

Tugas persiapan program meliputi pekerjaan yang harus dilakukan Pendamping untuk mempersiapkan pelaksanaan program. Kegiatan ini dilaksanakan sebelum pembayaran pertama diberikan kepada penerima manfaat.

· Menyelenggarakan pertemuan awal dengan seluruh peserta PKH;

· Menginformasikan (sosialisasi) program kepada RTSM peserta PKH dan mendukung sosialisasi kepada masyarakat umum;

· Mengelompkan peserta kedalam kelompok yang teridiri atas 20-25 peserta PKH untuk mempermudahkan tugas pendampingan;

· Memfasilitasi pemilihan Ketua Kelompok ibu-ibu peserta PKH (selanjutnya disebut Ketua Kelompok saja);

· Membantu peserta PKH dalam mengisi Formulir Klarifikasi data dan menandatangani surat persetujuan serta mengirim formulir terisi kepada UPPKH Kabupaten/Kota;

· Mengkoordinasikan pelaksanaan kunjungan awal ke Puskesmas dan pendaftaran sekolah.

2. Tugas Rutin:

· Menerima pemutakhiran data peserta PKH dan mengirimkan formulir pemutakhiran data tersebut ke UPPKH Kabupaten/kota;

· Menerima pengaduan dari Ketua Kelompok dan/atau peserta PKH serta dibawah koordinasi UPPKH Kabupaten/Kota melakukan tindaklanjut atas pengaduan yang diterima (Lihat Pedoman Operasional Sistem Pengaduan Masyarakat)

Melakukan kunjungan insidentil khususnya kepada peserta PKH yang tidak memenuhi komitmen;

· Melakukan pertemuan dengan semua peserta setiap enam bulan untuk re-sosialisasi (program dan kemajuan/perubahan dalam program)

· Melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi pelayanan pendidikan dan kesehatan;

· Melakukan pertemuan bulanan dengan Ketua Kelompok;

· Melakukan pertemuan bulanan dengan Pelayan Kesehatan dan Pendidikan di lokasi pelayanan terkait.

· Melakukan pertemuan triwulan dan tiap semester dengan seluruh pelaksana kegiatan: UPPKH Daerah, Pendamping, Pelayan Kesehatan dan Pendidikan.

Ada beberapa kegiatan pokok yang harus dilakukan pendamping PKH, yaitu: 1. Pertemuan Awal

Tahap pertama yang dilakukan oleh pendamping adalah melakukan pertemuan terbuka dengan calon peserta PKH. Dalam pertemuan itu dilakukan kegiatan sosialisasi program mengenai manfaat program dan bagaimana berpartisipasi dalam program.

Keluarga yang dipilih mengikuti program dikumpulkan dan diberi arahan untuk membentuk kelompok-kelompok ibu yang terdiri dari lebih kurang 25 orang dalam satu kelompok. Kelompok ini kemudian memilih ketua kelompok ibu penerima sebagai koordinator kelompok dan menetapkan jadwal pertemuan rutin kelompok untuk berdiskusi bersama dalam menjalankan program.

Pada pertemuan ini juga dilakukan pemeriksaan formulir yang digunakan sebagai alat verifikasi keikutsertaan, antara lain pemeriksaan akta lahir anak (dan membantu pengadaannya jika belum tersedia), penyusunan jadwal kunjungan, dan sebagainya.

2. Mendampingi Proses Pembayaran

Pada dasarnya pendamping tidak melakukan kegiatan apapun kecuali pengamatan dan pengawasan selama proses pembayaran beriangsung. Namun begitu, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh pendamping sebelum kegiatan berjalan agar proses berlangsung aman dan terkendali, yaitu:

a. Pergi ke Kantor Pos untuk meminta jadwal pembayaran dan mendata penerima manfaat yang merupakan kelompok binaannya.

b. Menginformasikan Ketua Kelompok mengenai jadwal dan memastikan bahwa pembayaran diterima oleh orang yang tepat pada waktu yang telah ditentukan.

3. Berdiskusi Dalam Kelompok

Kegiatan yang tak kalah penting adalah menyusun agenda dan mengadakan pertemuan dengan ketua kelompok ibu penerima untuk berdiskusi dan menampung pengaduan, keluhan, perubahan status maupun menjawab pertanyaan seputar program. Pada pertemuan ini juga dilakukan sosialisasi informasi mengenai pentingnya pendidikan dan kesehatan ibu dan anak, tips praktis dan murah bagi kesehatan keluarga serta pentingnya sanitasi dan nutrisi untuk meningkatkan mutu keluarga.

4. Pendampingan Rutin

Selanjutnya, jadwal pendampingan dilakukan rutin dan ditetapkan selama 4 hari kerja (Senin­Kamis). Kegiatan yang dilakukan selama itu antara lain melakukan kunjungan ke unit pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengunjungi keluarga untuk membantu mereka dalam proses mendaftarkan anak-anak ke sekolah, mengurus akta lahir maupun memeriksa rutin ke puskesmas.

5. Berkunjung Ke Rumah Penerima Bantuan

Jika pada pertemuan ada peserta PKH yang tidak bisa datang karena alasan tertentu seperti: lokasi yang sangat jauh dari tempat pertemuan, sibuk mengurus anak, sakit, atau tidak mampu memenuhi komitmen dikarenakan alasan-alasan tertentu, maka perlu dilakukan kunjungan ke rumah peserta tersebut untuk memudahkan proses (lihat Buku Pedoman Pengaduan)

6. Memfasilitasi Proses Pengaduan

Pendamping menerima, menyelesaikan maupun meneruskan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi sehingga dapat dicapai solusi yang mampu meningkatkan mutu program.

7. Mengunjungi Penyedia Layanan

Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan vital keberlangsungan maupun peningkatan mutu PKH. Pendamping memantau kelancaran dan kelayakan kegiatan pelayanan, mengantisipasi permasalahan yang ada dalam program sehingga bisa melakukan tindakan yang sifatnya mencegah kegagalan kelancaran program ketimbang memperbaikinya.

8. Melakukan Konsolidasi

Pada hari Jum’at, para pendamping melakukan koordinasi dengan sesama pendamping dan tim lain. Laporan dan tindak lanjut juga dianalisa dan ditindaklanjuti pada hari ini agar terjadi peningkatan mutu program.

9. Meningkatkan Kapasitas Diri

Untuk meningkatkan mutu program dan mutu pendamping itu sendiri, juga diadakan diskusi dan pertemuan rutin (minimal sebulan sekali) baik itu antarkecamatan maupun didalam kecamatan sendiri sebagai upaya menampung pelajaran berarti (lesson learned & best practices) yang bisa digunakan oleh pendamping lain agar mempermudah pekerjaan dan menghadapi kasus-kasus harian di lapangan.

Setiap individu yang melakukan usaha menuju perbaikan dan pengembangan memerlukan penghargaan untuk menunjukkan bahwa upaya yang dilakukannya dihargai. Penghargaan ini diharapkan dapat memicu kinerja yang lebih baik dan memotivasi lingkungannya menghasilkan produktivitas yang sekurang-kurangnya sama dengan yang telah diraihnya. Sanksi adalah tindakan yang diberikan kepada seseorang sebagai akibat dari perbuatan sengaja melanggar koridor aturan dan ketentuan yang telah dibuat dan disepakati dalam sebuah lembaga. Sanksi diberikan agar yang bersangkutan maupun orang yang mengetahuinya tidak mengulangi perbuatan yang merugikan lembaga, lingkungannya maupun dirinya sendiri. lni juga merupakan alat pembelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.

REFERENSI UTAMA APA SAJA YANG PERLU DIBACA? 1. Panduan Umum Program Keluarga Harapan 2. Pedoman Operasional UPPKH Pusat

3. Pedoman Operasional Kelembagaan PKH Daerah

4. Pedoman Operasional PKH Bagi Pemberi Pelayanan Kesehatan 5. Pedoman Operasional PKH Bagi pemberi Pelayanan Pendidikan

6. Pedoman Operasional Sistem Pengaduan Masyarakat Program Keluarga Harapan 7. Buku Kerja Pendamping PKH

8. Modul Diklat Pelaksana UPPKH Daerah 2007